Bagian: Panduan AkreditasiStandar Acuan: KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024
Coba Gratis di BuatSOP.com

Panduan Resmi Akreditasi RS

Panduan Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia.

Tahap 1 Memahami Struktur Standar Akreditasi

Standar akreditasi dikelompokkan berdasarkan fungsi-fungsi penting dalam organisasi rumah sakit yang terbagi menjadi empat kelompok utama:

  • Kelompok Manajemen Rumah Sakit: Meliputi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
  • Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien: Meliputi Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), serta Komunikasi dan Edukasi (KE).
  • Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): Fokus pada 6 sasaran keselamatan pasien.
  • Kelompok Program Nasional (PROGNAS): Fokus pada prioritas kesehatan nasional seperti PONEK, TBC, HIV/AIDS, Stunting, Keluarga Berencana, dan PPRA.
Panduan Standar Akreditasi RS 2024

Infografis: Panduan Standar Akreditasi Rumah Sakit STARKES 2024

Navigasi Standar Akreditasi Rumah Sakit

Diagram: Navigasi Kerangka Kerja & Kelompok Standar Akreditasi Rumah Sakit

Tahap 2 Tahap Persiapan (Mandiri)

Rumah sakit harus melakukan persiapan secara mandiri atau dengan pembinaan pemerintah melalui kegiatan berikut:

A. Pemenuhan Syarat Dasar:

  • Memiliki perizinan berusaha yang berlaku dan teregistrasi di Kemenkes.
  • Kepala/Direktur adalah tenaga medis/kesehatan/profesional dengan kompetensi manajemen RS.
  • Memiliki izin pengelolaan limbah cair dan kerja sama pengelolaan limbah B3 yang berlaku.
  • Seluruh tenaga medis memiliki STR dan SIP yang aktif.
  • Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan tervalidasi 100%.

B. Peningkatan Mutu Internal:

Melakukan penetapan, pengukuran, dan evaluasi indikator mutu serta manajemen risiko secara berkala.

C. Self-Assessment:

Melakukan penilaian mandiri secara periodik untuk mengukur kemampuan memenuhi standar sebelum mengajukan survei ke lembaga akreditasi pilihan.

Tahap 3 Tahap Pelaksanaan Penilaian

Setelah merasa mampu, rumah sakit mengajukan permohonan survei. Proses penilaian meliputi:

  • Penjelasan Survei: Lembaga menyampaikan rangkaian kegiatan (daring/luring).
  • Pemeriksaan Dokumen: Rumah sakit mengirimkan dokumen melalui sistem informasi untuk dievaluasi oleh surveior secara daring.
  • Telusur dan Kunjungan Lapangan: Surveior melakukan observasi langsung, wawancara staf/pasien, serta simulasi untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang disampaikan.

Metode Penilaian (Scoring):

Status Pemenuhan Kriteria Capaian Skor Nilai
TL (Terpenuhi Lengkap) Pemenuhan elemen penilaian ≥ 80% Skor 10
TS (Terpenuhi Sebagian) Pemenuhan 20% s.d < 80% Skor 5
TT (Tidak Terpenuhi) Pemenuhan < 20% Skor 0

Tahap 4 Tahap Pasca Akreditasi

  • Penyampaian Hasil: Hasil akreditasi disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah survei, dan sertifikat diberikan dalam 21 hari.
  • Rekomendasi dan Perbaikan: Rumah sakit wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan melalui Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) dalam waktu 45 hari sejak menerima rekomendasi.
  • Akreditasi Ulang: Rumah sakit dapat mengulang pada standar yang pemenuhannya < 80% dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan setelah survei terakhir.

Penyelenggaraan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman, efektif, efisien, adil, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Ingin mempercepat penyusunan dokumen SOP dan regulasi internal untuk persiapan akreditasi?

Buat Dokumen SOP di BuatSOP.com →